contoh perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimamfaatkan; 10. contoh perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan

 
 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimamfaatkan; 10contoh perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan  Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara

000,-2. 2 Ha a patokan mineral bukan 10 am dan batuan seba aimana an Telah. Kata Kunci: Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pendapatan Asli Daerah, Potensi, Efektivitas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud didalam peraturan perundang-undangan dibidang mineral dan batubara. Pajak mineral bukan logam dan batuan atau sering disebut dengan pajak Minerba merupakan pengganti dari pajak pengambilan bahan galian golongan C. Opsen akan dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. 11. 5. batuan Kabupaten Gresik terus mengalami kenaikan di tiap tahunnya. barang atau jasa. (3) Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di daerah yang bersangkutan. harga mineral bukan logam dan batuan apabila harga mineral bukan. Mika 21. 270 data mineral bukan logam dan batuan, 1. Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian mineral. ABSTRAK: Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; Dengan. 2) Pajak Menurut Sasaran/Objeknya, pajak dapat dikelompokkan. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Gubernur menetapkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan; bahwa harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan sebagannana dlmaksud dalam huruf a ditetapkan dengan. Pajak Progresif mobil kedua = Rp. 19. Proses ini memakan waktu. Orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada. 28 tahun 2009 Pasal 59 yaitu sebagai berikut: 1. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; dan k. perhitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan /atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan. (3) Hasil Pemungutan Pajak mineral bukan logam dan batuan disetor secara bruto ke Kas Daerah. Begitu pula dengan objek pajak opsen juga mengikuti objek pajak yang diopsenkan. 9(2), 937–947. 9. batu setengah permata; 4. 7. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Konawe. c. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak. berikut ini. ABSTRAK: Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor O2 Tahun 2O2O tentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan. Turmalin : Mineral bukan logam yang sering ditemukan di daerah kars dan merupakan hasil dari perubahan bentuk melalui tekanan dan suhu yang tinggi. 000 (lima ribu) hektare untuk golongan/komoditas batuan; dan b. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI POLEWALI MANDAR, Menimbang : a. Tingkat. 000. pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan PajakOnline. penjualan mineral dan batubara yang. com, JAKARTA — Skema opsen dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( HKPD) berpotensi menimbulkan pungutan pajak berganda. Aspek Perpajakan Perusahaan Tambang Batubara. DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK Pasal 6 (1) Dasar pengenaan pajak Mineral. 2 Cara Penghitungan, pemungutan, serta pelaporan Pajak Mineral Batuan11. TRI BUN MEDAN. Marmer 22. 486/KMK. (4) Dalam perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak dan/atau kewajiban pajak daerah oleh pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan dihitung berdasarkan: a. Perhitungan Pajak Restoran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, bahwa. 20. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. 4. Batu padas; 3. 16. Isi: Peraturan Bupati tentang Tata cara perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nilai Pasar dan Cara. Feldspar 14. menurut saya, rekan bayarnya setelah memotong 1,5% dari pembayaran. bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah yang perlu dibina dan dikembangkan sehingga memberikan manfaat nyata dan positif bagi kepentingan masyarakat; b. Seba gai contoh, pelaku kebijakan . Wajib Pajak MBLB adalah setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan mineral bukan logam. Pasal 3 (1) Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Bukan Logam dan Batuan yang meliputi : 1. Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Rp6. ABSTRAK: Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188. 6. Menimbang. 3, LD. E. Gubernur menetapkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan; bahwa harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan sebagannana dlmaksud dalam huruf a ditetapkan dengan. MenginSlat Meneta. Desa Balong merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Bulukumba yang melakukan kegiatan pertambangan. 9. Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa "termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen," Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa "termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar," Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 000,00 - 8 -. Ayat (7)Ketentuan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/30 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK Pasal 5 (1) Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Hasil. PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANDUNG BARAT, Menimbang : a. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Jakarta Recommendations Pajak Progresif mobil kedua = (Persentase pajak progresif x NJKB) + SWDKLLJ. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Perundang-Undangan di bidang mineral dan batu bara. omzet, dan perhitungan nilai pajak terhutang, BPENDA melakukan pemeriksaan dan Uji Petik Dalam hal tidak membayar setelah 7 hari dari. 8. DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK Pasal 6 (1) Dasar pengenaan pajak Mineral. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan mineral yang bukan logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan lain sebagainya. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. 910. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Analisis Kontribusi. (2) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI INDRAMAYU, Menimbang : a. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta. bahwa tata cara pembayaran dan tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum diatur secara rinci dalam Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011; d. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012. 5. Pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan; 8. Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Contoh mineral silikat yang paling umum dan mudah ditemui ialah Olivin, Piroksen, Amfibol, Mika Biotit, Mika Muskovit, Feldspar Plagioklas, Feldspar Ortoklas dan Kuarsa. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Pertimbangan teknis dari dinas terkait (Dinas ESDM); 23. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri ESDM No. CD CD a 3 c: c: a CD -a co CD CD a CD o CD c: -a CD c: a CD CD CD co CD c: c: o o c: CD a 3 CDABSTRAK: bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten; bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang. Pasal 6 (1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan adalah harga patokan mineral bukan logam dan batuan. Bantarhuni, Cibeureum, Cihideung, Cijahe dan Cijaringo dengan perhitungan sumberdaya 4. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SLEMAN, Menimbang : a. 4. b. Objek Pajak yang termasuk mineral bukan logam dimaksud meliputi: 1. Pasal 3 (1) Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan mineral bukan logarn dan batuan, yang meliputi: a. September 2023;(2) Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MANOKWARI, Menimbang : a. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara. Proses ini memakan waktu kurang lebih 3 jam. Ada yang tidak bewarna, kemerah-merahan atau warna asap. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong. 8. KEP – 519/PJ/2002. Namun, pemerintah daerah dapat menentukan sendiri besaran pajaknya sesuai potensi atas. 13. Bupati Jepara kemudian membuat ketentuan teknis atas peraturan itu dengan menerbitkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 70/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan. Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. (contoh : pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga,. Pasir 4. 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah daRetribusi adalah: (1) pajak hotel, (2) pajak restoran, (3) pajak hibran, (4) pajak reklame, (5) 3 pajak penerangan jalan, (6) pajak mineral bukan logam dan batuan, (7) pajak parkir, (8) pajak air tanah, (9) pajak sarang burung walet , (10) PBB perdesaan dan perkotaan. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 1, Nomor 29, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tipe Dokumen. =. 6. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C ;Beberapa contoh bahan tambang dan mineral yang masuk ke dalam golongan A adalah:. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf f dan pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral. 1. 10 D. A. 6. 18. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan. d. ABSTRAK: a. Penelitian. Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Grafit 16. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Bahan Galian C. U. 19. (3) Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di daerah yang bersangkutan. 8. 11. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yangTARIF DAN PERHITUNGAN BPHTB. SNI6728. Pajak Hiburan Pajak Hotel Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Penerangan Jalan Pajak Reklame Pajak Restoran Pajak Sarang Burung Walet Kab. bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah yang perlu dibina dan dikembangkan sehingga memberikan manfaat nyata dan positif bagi kepentingan masyarakat; b. 10. 025. CARA PERHITUNGAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANAH BUMBU, Menimbang : a. 56 . Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pada wilayah yang telah diberikan IUP batuan dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda (Pasal 58, ayat 2). Pajak Air Tanah; i. Batu Damping. 13. mineral logam; mineral bukan logam; batuan; atau; batubara, dalam setahun sebelum tahun pajak. Total NPOP. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebagai salah satu. 250 m ³ 3. Tarif Pajak Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (Pasal 60 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). permukaan bumi, meliputi: 1) tanah dan/atau perairan pedalaman (onshore); dan. 30. bahwa Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11/KEP/2018 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batu an di Daerah. Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia. 18. 750 m ³ 4. Wilayah pemungutan; 5. 875. 17. Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan . Pajak Parkir. 2. 800,00 batu kapur pedel 12. Bisnis/Arief Hermawan P. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di. Cara Cek Merek HKI Biar Pas Daftar Gak. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara. Ini Aturan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Asbes; 2. Proses pemungutan pajak daerah di Kabupaten Buton Utara, secara umum belum maksimal dikarenakan kurangnya informasi dan pengetahuan tentang pajak dan masih ditemukan masyarakat yang kurang. 230. Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Rp6. Tanah urug Rp. COM, MEDAN - Dalam rangka mendorong optimalisasi penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah I, mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara. Yarosif 2. Wajib Pajak MBLB adalah setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan ba tuan. Republik On 2014Lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.